Tak Hanya Perusahaan, Private Placement WSBP Juga Untungkan Investor
pelaksanaan private placement ini dapat menjauhkannya risiko terberat yang harus dihadapi oleh investor, yaitu delistingnya saham WSBP.
IDXChannel - Rencana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) diyakini tidak hanya membawa keuntungan bagi perusahaan saja.
Nantinya, dengan dilaksanakannya aksi korporasi yang juga disebut dengan istilah Private Placement itu, pihak investor diyakini juga diuntungkan karena kepentingannya menjadi lebih terlindungi.
"Sebenarnya (WSBP mau melakukan) apa pun juga tidak jadi masalah. Yang penting kepentingan investor bisa terlindungi. Sahamnya bisa dibuka lagi," ujar Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Roger MM, dalam keterangan resminya.
Justru, menurut Roger, pelaksanaan private placement ini dapat menjauhkannya risiko terberat yang harus dihadapi oleh investor, yaitu delistingnya saham WSBP dari pasar modal nasional.
Dalam pandangan Roger, pelaksanaan private placement berupa pengorvesian utang menjadi kepemilikan saham pada dasarnya merupakan upaya yang wajar dilakukan oleh sebuah perusahaan publik.
Langkah tersebut lazim dilakukan sebagai jalan keluar bagi perusahaan-perusahaan yang sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Penukaran utang menjadi saham, kemudian jadi obligasi yang bertenor berapa tahun, jadi merubah kepemilikan, itu salah satu strategi perusahaan untuk selamat dari PKPU," tutur Roger.
Tak hanya itu, Roger juga meyakini keputusan digelarnya aksi private placement juga pasti diambil dengan pertimbangan yang matang, dan bermuara pada upaya menyehatkan kembali fundamental keuangan perusahaan.
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebagai induk usaha diyakini Roger tidak akan gegabah dalam memutuskan dilaksanakannya aksi private placement, lantaran konsekuensi yang ditanggung cukup besar, yaitu terdilusinya porsi kepemilikan terhadap anak usahanya tersebut
"Semuanya pasti udah dihitung dan dipertimbangkan dengan seksama oleh Waskita Karya, terkait berapa jumlah utang yang harus dikonversi (jadi kepemilikan saham), sehingga posisinya tetap menjadi saham pengendali," ungkap Roger.
Nantinya, dalam pelaksanaan private placement, WSBP akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 34,1 miliar saham.
Saham baru tersebut nantinya akan dimiliki oleh para kreditur dagang WSBP, sebagai bentuk dari konversi utang perusahaan, dengan ekuitas maksimal sebesar Rp1,7 triliun.
Dengan adanya konversi utang tersebut, kepemilikan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebagai induk usaha WSBP bakal terdilusi menjadi maksimal 26,1 persen.
Meski, porsi kepemilikan saham tersebut tetap diperbolehkan secara aturan, lantaran masih lebih dari batas minimal kepemilikan saham pengendali yang sebesar 25 persen.
"Pasca private placement (WSKT) akan tetap menjadi pemegang saham pengendali, namun memang bukan lagi merupakan pemegang saham mayoritas," tegas Fandy. (TSA)