MARKET NEWS

Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI

Dinar Fitra Maghiszha 02/12/2022 10:36 WIB

BEI memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PT PP (Persero Tbk (PTPP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BMLK).

Tak Taat Regulasi, PTPP dan BMLK Kena Sanksi dari BEI

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PT PP (Persero Tbk (PTPP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BMLK) karena dinilai tidak mentaati regulasi.

Berdasarkan surat yang terbit pada Kamis (1/12), PTPP dan BMLK dianggap terlambat dalam menyampaikan laporan terkait kesiapan dana untuk membayar efek obligasi.

PTPP berkaitan dengan kesiapan dana untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A, sedangkan BMLK mengacu pada Obligasi II PT Bank Maluku Maluku Utara Tahun 2017 Seri C.

"Maka kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan," tulis P.H. Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Latifah Hanum, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan.

Konfirmasi Perusahaan

Menurut keterbukaan informasi, PTPP telah mengumumkan kesiapan dana pembayaran obligasi pada 25 November. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengumumkan perseroan akan mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran obligasi jatuh tempo sebesar Rp100 miliar.

"Pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan komitmen manajemen PTPP," tulis Agus.

Sementara BMLK juga telah mengumumkan kesiapan dana pelunasan sejak 22 November. Direktur Utama BMLK, Syahrisal Imbar mengatakan perseroan telah menyediakan dana Rp300 miliar.

"Saat ini secara likuiditas PT Bank Maluku Malut dalam kedaan baik," tegasnya.

(DES)

SHARE