Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik Hari Ini, Intip Besarannya
Empat golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif di Tol Tangerang-Merak. Tarif kendaraan golongan I, II, III, IV, dan V resmi naik mulai Rabu (12/2/2020).
IDXChannel – Empat golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif di Tol Tangerang-Merak. Tarif kendaraan golongan I, II, III, IV, dan V resmi naik mulai Rabu (12/2/2020), pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT.
Selain itu, tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Dikatakan Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono, dengan adanya penyesuaian tarif pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak.
“ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” imbuh Kris.
Diharapkan ke depannya, tambah Kris, dengan lahirnya inovasi peningkatan layanan selama ini ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa dapat selaras dan bersinergi dengan cita-cita BPJT dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemudahan akses serta peningkatan perekonomian di Indonesia.
Penyesuaian tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup untuk Golongan I menjadi Rp44.000 dari Rp41.000, Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000, Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500, Golongan IV Rp89.000 dari Rp88.500, serta Golongan V Rp89.000 dari Rp107.000. (*)