Tegaskan Komitmen Anti-Suap, BEI Larang Karyawan Terima Gratifikasi
Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
BEI juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan.
Kemudian fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya, atau pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI dan/atau anggota keluarganya.
Nyoman menegaskan, apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan, maka pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan internal bursa.
“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sebuah surat yang beredar di ruang media/press room, terdapat pemecatan 5 karyawan BEI yang diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” demikian isi surat tersebut.
(DESI ANGRIANI)