MARKET NEWS

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 16 Emiten Didenda Rp50 Juta

Tim IDXChannel 10/08/2021 07:34 WIB

BEI memberikan surat peringatan kedua dan denda Rp50 juta kepada 16 emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan dengan batas akhir 31 Maret 202

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 16 Emiten Didenda Rp50 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat peringatan kedua dan denda Rp50 juta kepada 16 emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan dengan batas akhir 31 Maret 2021.

Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (10/8/2021), terdapat 16 emiten yang disanksi otiritas bursa karena telat memberikan laporan keuangan kuartal I-2021 dengan denda Rp50 juta. Berikut daftarnya:

Sanksi tersebut merupakan aturan yang terantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.

Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan lapkeu adalah Rp500.000/hari dengan batas maksimal Rp500 juta. Pun, dalam POJK baru jumlah denda naik menjadi Rp1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.

Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp1 juta/hari dengan maksimal Rp500 juta menjadi Rp2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp1 juta/hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.

Bagi perusahaan publik yang semula Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta menjadi Rp500.000/hari tanpa batas maksimal. Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya berubah dari yang semula Rp100.000/hari dengan maksimal Rp100 juta menjadi Rp200.000/hari tanpa batas maksimal.


(RAMA)

SHARE