TELE Dinyatakan Pailit, BEI Kembali Lanjutkan Suspensi Saham
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
IDXChannel - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Atas dasar itu , Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi efek perseroan di seluruh pasar.
Dalam pengumuman resmi nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/11-2025, BEI menyebutkan keputusan ini diambil setelah menerima salinan putusan pengadilan dari PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi yang diterbitkan perseroan.
Bursa menjelaskan, keputusan melanjutkan suspensi mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Langkah ini ditempuh “dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien,” sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BEI, dikutip Jumat (7/11).
Dengan keputusan tersebut, saham TELE tetap dihentikan perdagangannya di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa.
Sebelumnya, saham TELE telah beberapa kali disuspensi akibat pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan. BEI juga meminta agar seluruh pihak memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis pengumuman itu.
Sementara itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga telah mengonfirmasi kepailitan TELE kepada seluruh direksi pemegang rekening di lingkungan KSEI.
Dalam surat tersebut, KSEI menyatakan pengumuman dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Bank Mega selaku wali amanat Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 dan Tahap III Tahun 2017.
(Rahmat Fiansyah)