Terancam Delisting, Ini Langkah Widodo Makmur (WMPP) Restrukturisasi Utang hingga Bayar Denda
Suspensi saham WMPP bermula dari penundaan pembayaran bunga surat utang (medium term notes/MTN) yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024.
IDXChannel - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menghadapi ancaman penghapusan pencatatan atau delisting setelah sahamnya terkunci selama lebih dari satu tahun sejak Mei 2024.
Suspensi saham WMPP bermula dari penundaan pembayaran bunga surat utang (medium term notes/MTN) yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024.
Situasi ini semakin memburuk setelah perusahaan agribisnis tersebut kembali dikenakan sanksi suspensi lanjutan pada Februari 2025 karena keterlambatan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (BPT) tahun 2025 dan dendanya.
Tak berhenti di situ, sanksi suspensi lanjutan kembali dijatuhkan pada 30 Juni 2025 lantaran WMPP belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2024.
Akumulasi berbagai pelanggaran ini membuat saham WMPP dalam posisi tidak dapat diperdagangkan selama lebih dari 12 bulan, hingga memperbesar potensi untuk didepak dari papan bursa.
Untuk menyelamatkan posisinya, WMPP saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan perkara nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat.
Manajemen WMPP menyatakan, perseroan sedang menyusun proposal perdamaian yang akan dibahas dalam Rapat Kreditur, termasuk dengan kreditur MTN WMPP yang masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).
“Perseroan akan mengikuti seluruh tahapan dalam masa PKPU sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku hingga tercapai homologasi,” tulis manajemen WMPP dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (8/7/2025).
Terkait berbagai kewajiban yang belum terselesaikan, termasuk kepada pihak BEI, manajemen mengaku belum dapat melakukan pembayaran karena fokus saat ini adalah menjalani proses PKPU dan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Kendati demikian, berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan berupaya memulihkan kinerja perusahaan.
"Perseroan akan berupaya menyelesaikan seluruh kewajiban seiring dengan pemulihan kinerja dan berupaya memperbaiki aspek kepatuhan perseroan dalam memenuhi berbagai kewajiban sebagai perusahaan terbuka," tutur manajemen.
(DESI ANGRIANI)