MARKET NEWS

Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi

Dita Angga Rusiana 06/05/2021 17:12 WIB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta aparat di lapangan agar tegas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.

Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta aparat di lapangan agar tegas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.

Dia meminta agar pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).

Dia pun mengingatkan akan ada beberapa sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.

“Di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik,” ujarnya.

“Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan  yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada permenhub nomor 13 tahun 2021,” lanjutnya.

Sementara itu bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan.

“Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” pungkasnya. (TYO)

SHARE