MARKET NEWS

Terungkap Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Kursi Ketua OJK

Dhera Arizona Pratiwi 30/01/2026 19:07 WIB

Tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur dari jabatannya. Salah satunya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Terungkap Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Kursi Ketua OJK. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur dari jabatannya. Salah satunya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (30/1/2026), Mahendra mengungkapkan alasan mundur dari kursi Ketua Dewan Komisioner OJK. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar modal yang diperlukan.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk diketahui, Mahendra mengundurkan diri bersama dua petinggi OJK lainnya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I B Aditya Jayaantara.

OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

(Dhera Arizona)

SHARE