Tiga Emiten dengan Jumlah Karyawan Terkecil
Semakin pesatnya perkembangan saat ini, biasnaya semakin banyak pula karyawan yang dipekerjakan.
IDXChannel - Semakin pesatnya perkembangan saat ini, biasnaya semakin banyak pula karyawan yang dipekerjakan.
Namun masih ada juga perusahaan yang memperkejakan sedikit karyawan untuk memajukan perusahaannya.
Berikut ini daftar perusahaan go public (emiten) di Indonesia yang mempunyai jumlah karyawan paling sedikit, sebagaimana telah dirangkum oleh IDXChannel:
PT MENN Teknologi Indonesia
Perseroan didirikan dengan nama PT Menn Teknologi Indonesia (“Perseroan”) dengan jumlah karyawan sebanyak 3 orang.
MENN berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian PT Menn Teknologi Indonesia Nomor 2 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Karoline, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-17960.40.10.2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Menn Teknologi Indonesia, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0073766.40.80.2014 tanggal 17 Juli 2014 (“Akta Pendirian”) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 103 dan Tambahan Berita Negara Nomor 51038 Tahun 2014.
PT Techno9 Indonesia Tbk
(NINE) PT Techno9 Indonesia Tbk memiliki 11 karyawan. PT Techno9 Indonesia merupakan perusahan kecil namun sehat, sehingga di tengah persaingan usaha yang ketat, Perseroan mampu menciptakan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan.
PT Graha Mitra Asia Tbk
(RELF) PT Graha Mitra Asia Tbk hanya memiliki 8 karyawan. PT Graha Mitra Asia Tbk (Perseroan) adalah suatu perseroan terbuka yang saat ini memiliki kegiatan usaha utama di bidang usaha Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
Usahanya mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruangruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
(DKH)