MARKET NEWS

Tiga Emiten Prajogo, BRPT, BREN, CUAN Kompak Buyback Saham Rp2,5 Triliun

TIM RISET IDX CHANNEL 19/10/2026 09:01 WIB

Tiga emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu kompak mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback).

Tiga Emiten Prajogo, BRPT, BREN, CUAN Kompak Buyback Saham Rp2,5 Triliun. (Foto:

IDXChannel - Tiga emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu kompak mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan total dana mencapai Rp2,5 triliun.

Ketiganya adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pengumuman buyback disampaikan pada Senin (19/10/2026) pagi, di tengah tekanan hebat yang melanda pasar saham Indonesia. Ketiga emiten menetapkan periode pelaksanaan yang sama, yakni mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

BRPT dan BREN masing-masing menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun, sedangkan CUAN mengalokasikan dana hingga Rp500 miliar. Seluruh dana buyback bersumber dari kas internal perusahaan.

Manajemen ketiga emiten menyatakan, penggunaan dana tersebut tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Modal kerja dan arus kas juga dinilai masih memadai untuk mendukung kegiatan usaha selama pelaksanaan buyback.

Rencana pembelian kembali saham ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 juncto Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 mengenai kebijakan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Dalam pelaksanaannya, BRPT menunjuk PT Sucor Sekuritas sebagai pelaksana buyback. Sementara itu, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas, sedangkan CUAN bekerja sama dengan PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Ketiga perusahaan tidak membatasi volume pembelian saham dalam satu hari bursa.

Harga pembelian akan ditetapkan secara wajar oleh manajemen dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock).

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, saham tersebut wajib dialihkan kembali paling lambat tiga tahun setelah berakhirnya periode buyback.

Pengalihan dapat dilakukan melalui penjualan di bursa maupun di luar bursa, pengurangan modal, atau program kepemilikan saham karyawan.

Aksi korporasi ini diumumkan setelah IHSG mengalami tekanan tajam pada perdagangan Jumat (16/10/2026). IHSG turun 11,57 persen ke level 5.185,11, menjadi penurunan terdalam sejak krisis 1998, tepatnya 8 Januari 1998.

Koreksi tersebut terjadi setelah MSCI membuka konsultasi publik terkait usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Wacana tersebut memicu kekhawatiran terhadap prospek pasar saham domestik, termasuk potensi keluarnya dana investor asing.

Di tengah gejolak tersebut, buyback menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh emiten untuk mendukung perdagangan sahamnya.

Meski demikian, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak serta-merta menjamin harga saham akan menguat, mengingat pergerakan harga juga dipengaruhi sentimen pasar dan keputusan investor.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran aturan pasar modal dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), BREN, dan CUAN. Menanggapi keputusan tersebut, manajemen BREN dan CUAN menyatakan menghormati keputusan yang diambil OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE