MARKET NEWS

Tiga Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Sahamnya Digembok BEI

Rahmat Fiansyah 30/07/2024 16:03 WIB

BEI memberikan sanksi kepada emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2024. 

Tiga Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Sahamnya Digembok BEI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2024. 

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juli 2024 terdapat 57 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Selasa (30/7/2024).

Dalam surat tersebut, ada tiga perusahaan yang sahamnya aktif diperdagangkan, yakni PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI), dan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Atas ketiga saham tersebut, BEI menetapkan suspensi.

"Melakukan penghentian sementara perdagangan efek untuk tiga perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 30 Juli 2024," katanya.

Sementara 54 emiten lainnya berstatus suspensi. Oleh karena itu, BEI melanjutkan suspensi perdagangan efek atas 54 saham tersebut. Di antaranya saham PT Ratu Prabu Energy Tbk (ARTI), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Sesuai peraturan bursa, kata Teuku, emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai batas akhir, akan dikenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Kemudian setelah 90 hari dari batas akhir tak kunjung juga menyampaikan laporan keuangan dan atau tidak membayar denda, maka BEI dapat melakukan suspensi.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE