Tiga Petinggi Amman Mineral (AMMN) Borong 316,2 Juta Saham
Tiga direktur PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengeksekusi hak opsi kepemilikan saham (MSOP) miliknya, dengan total 316.226.400 juta saham.
IDXChannel - Tiga direktur PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengeksekusi hak opsi kepemilikan saham (Management Stock Ownership Program/MSOP) miliknya, dengan total sebanyak 316.226.400 juta saham.
Ketiga direktur tersebut, yakni Arief Widyawan Sidarto, Naveen Chandralal, dan Irwin Wan. Aksi borong saham ini dilaksanakan pada 11 Oktober 2023 lalu.
Masing-masing dari mereka membeli sebanyak 105.408.800 saham pada harga Rp2.120, sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi Bursa pada 4 September 2023.
Dengan demikikan, para petinggi merogoh kocek masing-masing sebesar Rp223,47 miliar dalam aksi tersebut.
"Tujuan dari transaksi adalah pelaksanaan program MSOP, dengan status kepemilikan saham langsung," kata mereka, dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/10/2023).
Setelah aksi borong saham tersebut, ketiga petinggi tersebut memiliki sebanyak jumlah saham yang dibelinya atau mewakili 0,15 persen dari modal disetor perseroan.
Sebagai informasi, program MSOP telah diungkapkan dalam prospektus intial public offering (IPO) AMMN. Hak Opsi dapat digunakan oleh para peserta Program MSOP untuk membeli 602.336.000 saham baru perseroan, dengan nilai nominal Rp125 per saham dan harga pelaksanaan Rp2.120 per saham.
Pendistribusian telah dilaksanakan pada 29 Agustus 2023, setelah perseroan memperoleh persetujuan prapencatatan dari BEI. Adapun periode pelaksanaan dilakukan hanya dalam satu tahap, dimulai 5 Oktober hingga 15 November 2023.
Penerbitan saham baru dalam Program MSOP setelah periode pelaksanaan 5 Oktober hingga 15 November 2023 akan dilaporkan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan juga akan mengumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia mengenai pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka Program MSOP paling lambat hari ke-2 setelah akhir periode pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RNA)