MARKET NEWS

Tiga Saham Ini Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin, Berlaku 1 Desember 2023

Fiki Ariyanti 29/11/2023 05:07 WIB

BEI dan KPEI menetapkan tiga saham sebagai Efek Tidak dijamin dan berlaku mulai 1 Desember 2023.

Tiga Saham Ini Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin, Berlaku 1 Desember 2023 (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan sebanyak tiga saham sebagai Efek Tidak dijamin. Efek tidak dijamin tersebut mulai berlaku efektif bulan depan. 

Penetapan Efek Tidak Dijamin ini berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

Adapun tiga Efek Tidak Dijamin tersebut adalah PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA).

"Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023," tulis pengumuman Direktur BEI, Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar di laman resmi KSEI, Jakarta, Selasa (28/11).

Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Selain itu sesuai Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
 
Efek Tidak Dijamin adalah efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Parameter penetapan Efek Tidak Dijamin, yaitu:

1. Pola dan volume efek, di mana secara konsisten melakukan transaksi pada satu sisi, baik jual ataupun beli

2. Fluktuasi harga efek berdasarkan spread harga tertentu

3. Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan transaksi secara signifikan.

4. Melihat pihak-pihak sampai dengan level SID yang melakukan transaksi atas pola sesuai poin 1 hingga poin 3

5. Konsentrasi transaksi dari pihak-pihak yang terindikasi terkait

6. Informasi yang bersifat material lainnya.

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar Efek Tidak Dijamin setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir.

(FAY)

SHARE