MARKET NEWS

TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan  

Dinar Fitra Maghiszha 26/12/2023 11:47 WIB

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan 7,53% dalam sepekan terakhir.

TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan (Foto: MNC Media)  

IDXChannel - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan 7,53% dalam sepekan terakhir. Hal ini menyusul indikasi pelanggaran TikTok terhadap aturan perdagangan melalui sistem elektronik.

Data perdagangan menunjukkan GOTO terbenam di Rp86 per saham akhir pekan kemarin, menambah akumulasi koreksi sebesar 8,51% dalam sebulan.

Dalam sepekan, transaksi investor di saham GOTO mencapai Rp1,6 triliun, dengan volume 19,4 miliar lembar saham.

Kendati secara kepemilikan investor asing cukup dominan, tetapi transaksi saham masih dikuasai investor domestik sebesar 78,35% dalam sepekan terakhir. Asing pekan ini melakukan net-buy Rp21,40 miliar.

Diketahui TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Setelah menyertakan modal untuk Tokopedia, TikTok perlu mematuhi aturan tersebut, termasuk memisahkan antara e-commerce dengan sosial media. Platform perdagangan sejatinya melalui Tokopedia, bukan TikTokShop.

“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan, (mereka) ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ketegasan pemerintah dalam mengatur perdagangan di kanal elektronik menjadi konsen publik saat ini, agar tidak terjadi monopoli di platform digital.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan TikTok-Tokopedia.

"Kalau bicara adalah platform kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.

Pantauan IDX Channel selama libur cuti bersama Natal hingga Selasa (26/12/2023) pukul 11:01 WIB, TikTok masih melangsungkan perdagangan melalui Live Streaming. Sejumlah pelaku usaha tampak menjajakan barang dagangannya. Di sisi lain, terdapat menu platform Tokopedia yang juga terhubung dengan aplikasi TikTok.

(DES)

SHARE