Tindak Lanjut Putusan OJK, BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya OJK telah menerbitkan surat keputusan Nomor: S-159/PM.12/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT BNC Sekuritas Indonesia.
“Dengan ini, PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 27 September 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata manajemen BEI dalam keterangan resminya, Kamis (28/9/2023).
PT BNC Sekuritas Indonesia mulai beroperasi sebagai perusahaan pialang saham berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-70/PM/1992 tanggal 26 Februari 1992.
BNC Sekuritas Indonesia dahulu bernama PT Bloom Nusantara Capital sebelum diubah menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia pada tanggal 15 Juni 2016 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Indonesia. Perseroan adalah anggota Bursa Efek Indonesia dengan kode nama GA, dan juga terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Perseroan menyediakan jasa sebagai perantara pedagang efek (baik bagi nasabah institusi maupun ritel). Saat ini perusahaan dikelola oleh tim yang terdiri lebih dari 35 anggota staf dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia.
Sementara itu, BNC Sekuritas sebelumnya telah mengantongi izin perantara pedagang efek (PPE). Modal dasar Rp50 miliar, dan modal disetor Rp30 miliar.
Sedangkan para pemegang saham terdiri dari Global Putera Sejati 58,85 persen, Malvin Latief 20 persen, Teddy Chandra 15 persen, Dana Abadi Bersama 5,82 persen, dan Hendro Sasmita mengempit 0,33 persen. (TYO)