MARKET NEWS

Tiru Freeport, Pemerintah Diminta Percepat Divestasi Vale Indonesia (INCO)

Taufan Sukma/IDX Channel 05/06/2023 20:59 WIB

amanat divestasi tersebut telah dijadikan sebagai syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

Tiru Freeport, Pemerintah Diminta Percepat Divestasi Vale Indonesia (INCO) (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah diminta segera melaksanakan proses divestasi terhadap 51 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Dengan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda lagi proses divestasi tersebut.

Justru, jelang pergantian Presiden pada 2024 mendatang, pemerintah diminta mengulang kisah sukses divestasi yang pernah dilakukan pada PT Freeport Indonesia (PTFI).

"(Divestasi INCO) Perlu segera diupayakan, karena akan menjadi catatan sejarah pagi pemerintah saat ini, karena berhasil 'membawa pulang' nikel ke Tanah Air, seperti yang sudah pernah kita lakukan pada Freeport," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (5/6/2023).

Menurut Yulian, amanat divestasi tersebut telah dijadikan sebagai syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

Dalam aturan tersebut, divestasi yang dipersyaratkan mencapai 11 persen, sehingga nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen milik publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun, porsi divestasi sebesar 11 persen oleh sebagian pihak dinilai belum cukup untuk membuat Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas di INCO.

Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun diketahui saat ini dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, dan bukan investor dalam negeri.

"Informasinya 20 persen (saham publik) itu bukan dimiliki pasar domestik, tapi menjadi 'cangkang'. Jadi yang punya mereka-mereka juga. Bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo di sana. Padahal mereka juga punya saham (di INCO)," tutur Yulian.

Karenanya, bila pemerintah memang berniat menjadi pemilik saham mayoritas INCO, Yulian menilai bahwa langkah tersebut harus dilakukan segera dan dengan perhitungan yang matang.

Dengan kepemilikan mayoritas dikuasai oleh pemerintah, lanjut Yulian, maka Indonesia memiliki kemandirian dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi, pemerintah memiliki rencana besar untuk ekosistem kendaraan listrik, yang tentunya membutuhkan pasokan nikel sebagai bahan baku baterai.
 
"Jadi (divestasi INCO) ini harus diperjelas, di tengah upaya mengembangan ekosistem kendaraan listrik. Langkah divestasinya seperti apa? Program hilirisasinya bagaimana. Jangan sampai 'harta karun' (nikel) kita ini dikuasasi oleh asing," tegas Yulian. (TSA)

SHARE