MARKET NEWS

TKDN Dilonggarkan, Dharma Polimetal (DRMA) Targetkan Pendapatan Tumbuh 40 Persen

Cahya Puteri Abdi Rabbi 18/01/2024 13:45 WIB

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) menargetkan pendapatan sebesar 40% pada 2024.

TKDN Dilonggarkan, Dharma Polimetal (DRMA) Targetkan Pendapatan Tumbuh 40 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) menargetkan pendapatan sebesar 40% pada 2024. Target pertumbuhan tersebut seiring prospek positif penjualan kendaraan di Indonesia hingga beberapa tahun ke depan.

“Besar harapan kami bahwa pertumbuhan pendapatan juga akan meningkat di tahun 2024 ini,” kata Presiden Direktur DRMA Irianto Santoso dalam siaran pers, dikutip Kamis (18/1/2024).

Irianto mengungkapkan, tahun ini perseroan siap merebut pasar komponen kendaraan listrik yang membesar, menyusul pelonggaran aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik. Hal itu bertujuan untuk menarik minat investor dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan oleh perubahan regulasi, lanjut Irianto, DRMA berkomitmen untuk mengembangkan komponen-komponen inovatif, meningkatkan kualitas, dan memperluas kapasitas produksi komponen, khususnya yang terkait dengan kendaraan listrik. 

“Perusahaan berencana untuk melakukan ekspansi guna memenuhi permintaan dari merek-merek otomotif di Indonesia, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Irianto.

DRMA akan mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah, terutama terkait upaya percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Nantinya, perseroan akan memanfaatkan aturan TKDN ini untuk semakin meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan portofolio komponen, sehingga semakin diperhitungkan di pasar internasional.

Lebih lanjut, sejalan dengan prospek dan potensi industri otomotif Indonesia di 2024, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik sebesar 40%.

Pelonggaran waktu yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan ini, bertujuan untuk memberi kesempatan bagi para merek luar untuk berinvestasi di Indonesia dan, melakukan lokalisasi, sehingga industri komponen mobil listrik lokal dapat tumbuh dan berkembang.

Relaksasi aturan TKDN tersebut, kata Irianto, telah memberikan dampak positif, di mana akhir-akhir ini marak peluncuran mobil listrik dengan harga yang lebih murah karena dirakit di Indonesia dengan menggunakan komponen lokal. Ini merupakan potensi besar bagi bisnis produksi komponen otomotif yang dijalankan DRMA.

“Selain itu, optimisme selesainya era suku bunga tinggi, peningkatan mobilitas, hingga perkembangan kendaraan listrik diperkirakan akan menjadi katalis yang membuat kinerja sektor otomotif diprediksi bisa lebih baik di tahun 2024,” ujar Irianto.

(YNA)

SHARE