MARKET NEWS

Toba Pulp Lestari (INRU) Setop Sementara Operasional Imbas Akses Ditangguhkan Pemerintah

Rahmat Fiansyah 11/12/2025 15:46 WIB

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyetop sementara operasional pabrik setelah pemerintah menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di Sumatera.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyetop sementara operasional pabrik setelah pemerintah menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di Sumatera. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyetop sementara operasional pabrik setelah pemerintah menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di sejumlah wilayah Sumatera. Keputusan ini berlaku sejak 11 Desember 2025 dan berdampak langsung pada kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu perseroan.

Legal & Ligitation Section Head Toba Pulp Lestari, Hendry menyebut langkah tersebut ditempuh sejalan dengan surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, yang menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Penangguhan sementara ini membuat perseroan wajib menghentikan proses yang bergantung pada pasokan kayu,” katanya melalui keterbukaan informasi, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, pereroan juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan eucalyptus, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Langkah ini bersifat pencegahan terhadap risiko banjir dan cuaca ekstrem.

“Instruksi tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Hendry menjelaskan penghentian tersebut berdampak pada tertundanya proses produksi dan potensi penundaan pengakuan pendapatan selama masa penangguhan. Kendati demikian, perseroan menegaskan tidak ada risiko hukum karena seluruh tindakan dilakukan mengikuti arahan pemerintah pusat dan daerah.

Perseroan memastikan kegiatan pemeliharaan aset, perawatan tanaman, serta operasional esensial lain tetap dijalankan agar pabrik siap beroperasi kembali begitu kebijakan dipulihkan. Perseroan juga menilai penangguhan sementara ini dapat mempengaruhi pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Sebagai langkah mitigasi, perseroan menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE