MARKET NEWS

Tok! DPR Setujui PMN LPEI Rp 5 Triliun di 2021

Suparjo Ramalan 18/01/2021 16:17 WIB

Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun di 2021.

DPR Setujui PMN LPEI Rp 5 Triliun di 2021. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) sebesar Rp 5 triliun untuk Tahun Anggaran 2021. Persetujuan itu didasari atas upaya LPEI menggenjot nilai ekspor Indonesia guna mengurangi defisit impor.

Tahun ini, emiten plat merah itu mengusulkan PMN sebesar Rp5 triliun, di mana, dana segar tersebut akan dialokasikam pada dua penugasan. Pertama penugasan umum sebesar Rp 2,5 triliun yang difokuskan pada pembiayaan Usaha Kecil dan Menenga (UKM). Kedua, penugasan khusus senilai Rp2,5 triliun. 

Dalam tahap strategi, manajemen LPEI menerangkan, sepanjang 2021 sebagai tahap akhir dari Regain Our Footing. Di mana emiten yang menitikberatkan pada pelaksanaan mandat untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, ssuransidan Jasa Konsultasi, 

"(Berikutnya) perbaikan kualitas pembiayaan dan penguatan proses internal antara lain tata kelola dan manajemen resiko serta infrastruktur Management Informasi Sistim (MIS) dan teknologi," demikian bunyi ketetangan dalam draf paparan LPEI, Senin (18/1/2021). 

Sebelumnya, pada 2020 ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa LPEI mendapatkan masing-masing PMN sebesar Rp 5 triliun. Kedua beleid itu adalah PP 40/2020 dan PP 78/2020. 

Dalam PP 40/2020 dijelaskan bahwa dari PMN Rp 5 triliun tersebut dialokasikan untuk peningkatan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp 4 triliun dan untuk penugasan khusus sebesar Rp1 triliun. Sementara dalam PP 78/2020 diterangkan bahwa dalam rangka mendukung PEN dalam bentuk program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, maka LPEI perlu ditambah PMN sebesar Rp 5 triliun.

Kedua PP juga menjelaskan bahwa PMN tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBM) 2020. Jadi bila dijumlahkan, maka PMN LPEI 2020 dan 2021 menjadi sebesar Rp10 triliun.

Perkaranya, baik dalam Lampiran UU APBN 2020 maupun dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 menjelaskan PMN untuk LPEI hanya sebesar Rp5 triliun. Selain itu, dalam PP 78/2020 sama sekali tidak ada ketetentuan yang menyatakan merubah PP 40/2020. Artinya, PP 78/2020 dan PP 40/2020 sama-sama berdiri sendiri.   

Dalam UU APBN 2021, kembali dialokasikan PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Namun kedua PP tersebut menyebut sumber pendanaan diambil dari APBN 2020, bukan APBN 2021. (RAMA)

SHARE