MARKET NEWS

Totalindo Eka (TOPS) Angkat Bicara Terkait Status PKPU Sementara

Dinar Fitra Maghiszha 18/01/2023 20:57 WIB

Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (PKPU) angkat bicara terkait penetapan status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS).

Totalindo Eka (TOPS) Angkat Bicara Terkait Status PKPU Sementara. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (PKPU) angkat bicara terkait penetapan status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) oleh PN Jakarta Pusat. 

Diketahui, TOPS mendapat gugatan dari PT Solefond Sakti senilai Rp4,43 miliar dan PT Lam Jagar Natio sebesar Rp2,92 miliar.

Wakil Direktur Utama TOPS Salomon Sihombing mengatakan bahwa aspek operasional perusahaan masih berlangsung seperti biasa termasuk sejumlah proyek yang dikerjakan saat ini.

Ia menegaskan penetapan PKPUS tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan secara signifikan. Perseroan menyatakan komitmen mereka untuk tetap melanjutkan pekerjaan dari para klien.

"Selain itu kami memastikan proyek-proyek yang kami kerjakan berjalan dengan normal," kata Salomon dalam siaran resmi, Rabu (18/1/2023).

Salomon menyatakan kinerja perseroan terus mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19 yang sempat menghantam industri jasa konstruksi. Perseroan melaporkan terdapat kontrak baru pada tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun, yang meningkat sebesar 342,75% dibandingkan tahun 2021.

Selain itu, TOPS memiliki besaran nilai kontrak proyek carry over di tahun 2023 sebesar Rp1,2 triliun, serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia

"Kami percaya bahwa situasi yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dengan tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya," pungkas Salomon. (NIA)

SHARE