Tujuan Perdagangan Karbon: Upaya Menekan Emisi Gas Rumah Kaca Dunia
Tujuan perdagangan karbon perlu diketahui bagi setiap investor yang akan menanamkan modal investasinya dalam bursa perdagangan karbon dunia.
IDXChannel - Tujuan perdagangan karbon perlu diketahui bagi setiap investor yang akan menanamkan modal investasinya dalam bursa perdagangan karbon dunia. Saat suatu negara menggunakan bahan bakar fosil dan menghasilkan karbon dioksida, mereka tidak menanggung dampak langsung dari pembakaran bahan bakar fosil tersebut.
Terdapat beberapa biaya yang dikeluarkan, seperti harga bahan bakar itu sendiri, namun ada biaya lain yang tidak termasuk dalam harga bahan bakar tersebut. Para pendukung perdagangan karbon berpendapat bahwa perdagangan karbon merupakan solusi parsial yang hemat biaya terhadap masalah perubahan iklim dan memberikan insentif bagi penerapan teknologi yang inovatif.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/9/2023), IDX Channel telah merangkum tujuan perdagangan karbon, sebagai berikut.
Tujuan Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon merupakan pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain mengeluarkan sejumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya. Kredit karbon dan perdagangan karbon disahkan oleh pemerintah dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara keseluruhan secara bertahap dan memitigasi kontribusinya terhadap perubahan iklim.
Salah satunya adalah emisi Gas Rumah Kaca yang merupakan penyebab besar pemanasan global dan perubahan iklim di Bumi. Ada banyak bursa regional yang dapat digunakan untuk perdagangan karbon. Beberapa yang terbesar antara lain Xpansiv CBL, yang berbasis di New York, dan AirCarbon Exchange, yang berbasis di Singapura. Yang terbesar adalah Shanghai Environment and Energy Exchange, yang dibuka pada tahun 2021. Di Indonesia sendiri ada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon resmi.
Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Itulah informasi terkait tujuan perdagangan karbon yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.