MARKET NEWS

Tunda Pembayaraan Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham Waskita Karya (WSKT)

Cahya Puteri Abdi Rabbi 16/02/2023 14:10 WIB

Saat ini WSKT tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA)

Tunda Pembayaraan Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham Waskita Karya (WSKT) (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Perdagangan efek WSKT dihentikan mulai perdagangan sesi I hari ini, Kamis (16/2/2023).

Dalam keterbukaan informasi ke BEI, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023, suspensi dilakukan terkait adanya penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi dan sukuk) Waskita Karya," tulis Manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek baik saham, obligasi, dan sukuk milik emiten pelat merah tersebut di seluruh pasar antara lain, WSKT, WSKT03BCN2, WSKT03BCN3, WSKT03BCN4, WSKT04CN1, WSKT03A, WSKT03B, WSKT04A, WSKT04B, SMWSKT01A dan SMWSKT01B.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," lanjut manajemen BEI.

Sebelumnya, manajemen WSKT menyampaikan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Akibat equal treatment tersebut, perseroan pun melakukan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa saat ini WSKT tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA), sebagai salah satu strategi perseroan dalam melakukan penyehatan keuangan.

Ermy menegaskan jika perseroan bukan tidak bisa membayar bunga Obligasi, namun hanya menunda pelaksanaannya. Perseroan juga akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“Selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi,” kata Ermy dalam keterangan resminya, Rabu (15/2/2023).


(SAN)

SHARE