Tunda Pembayaran Utang Rp184 Miliar, Ini Dalih Wijaya Karya (WIKA)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memutuskan menunda pembayaran nilai pokok Rp184 miliar atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2020 Seri A.
IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memutuskan menunda pembayaran nilai pokok Rp184 miliar atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.
“Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,” kata Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Sejatinya, usulan penundaan telah diajukan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk selama dua kali, terhitung pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.
Sayangnya, kedua agenda itu tidak mendapatkan persetujuan pemegang sukuk terkait usulan penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama 2 tahun.
Usulan penundaan jatuh tempo tak dipenuhi, maka WIKA memutuskan untuk menunda pembayaran pokok senilai Rp184 miliar yang bakal jatuh tempo pada Senin depan (18/12).
Terlepas dari hal itu, Mahendra memaparkan, perseroan bakal tetap melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C.
“Jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15 Desember 2023,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang terbagi dalam 3 seri.
Seri A berjangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka waktu 5 tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157 miliar.
(FAY)