Unilever (UNVR) Mau Buyback Saham Rp2 Triliun
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebesar-besarnya Rp2 triliun.
IDXChannel - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebesar-besarnya Rp2 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/7/2025), jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan dalam pelaksanaan buyback tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor perseroan. Kemudian, jumlah saham free float setelah pelaksanaan buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.
"Pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan," tulis pengumuman tersebut.
Rencana buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga buyback maksimum adalah Rp1.700 per saham.
Periode buyback yakni 31 Juli-30 Oktober 2025 atau maksimum selama periode tiga bulan terhitung sejak hari ini yaitu 31 Juli 2025, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 30 Oktober 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan buyback, perseroan akan menggunakan dana internal perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Hasil pelaksanaan buyback akan dicatat sebagai saham treasuri sebagai pengurang ekuitas perseroan.
Metode buyback akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
Apabila buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi pembelian dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek. Dalam hal ini, perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk melakukan buyback.
Perseroan menegaskan, pelaksanaan buyback tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan atas pembiayaan perseroan. Perseroan meyakini pelaksanaan buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas.
"Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan," tulis UNVR.
(Dhera Arizona)