MARKET NEWS

Usulan MSCI soal Standalone Market, OJK Terus Lakukan Pembenahan

Kunthi Fahmar Sandy 16/10/2026 10:21 WIB

MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan

Usulan MSCI soal Standalone Market, OJK Terus Lakukan Pembenahan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada tanggal 15 Oktober 2026, di mana MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut
atas berbagai masukan yang diberikan.

OJK juga mencermati dan memberikan  perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan.

OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica Jumat (16/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.

Ke depan, OJK bersama SRO terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.

Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia, serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.

Seperti diketahui, MSCI mengumumkan pada 15 Oktober 2026 waktu setempat bahwa pihaknya membuka konsultasi mengenai usulan reklasifikasi Indonesia dariEmerging Market menjadiStandalone Market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu pembentukan harga saham secara wajar.

MSCI menilai belum terdapat bukti konsisten bahwa reformasi yang diumumkan otoritas pasar modal Indonesia telah menghasilkan perbaikan yang berarti dan berkelanjutan dalam fungsi pasar.

Adapun periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama proses tersebut, MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia, termasuk penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Index serta kenaikan faktor inklusi asing dan jumlah saham yang diperhitungkan dalam indeks.

Apabila usulan tersebut disetujui, saham Indonesia berisiko kehilangan representasi dalam indeks MSCI untuk pasar berkembang. Perubahan itu dapat memicu penyesuaian portofolio oleh investor yang menjadikan indeks tersebut sebagai acuan, termasuk dana pasif.

Meski demikian, besarnya potensi arus keluar dana asing belum dapat dipastikan karena bergantung pada keputusan akhir MSCI, komposisi portofolio yang terdampak, serta respons investor terhadap perubahan klasifikasi tersebut.


(kunthi fahmar sandy)

SHARE