Viral Nasabah Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ambil Jalur Hukum
Kasus nasabah Ajaib Sekuritas yang ditagih hingga Rp1,8 miliar terus bergulir.
IDXChannel - Kasus nasabah Ajaib Sekuritas yang ditagih hingga Rp1,8 miliar terus bergulir. Ajaib Sekuritas kini mengambil sikap dengan menempuh jalur hukum untuk menghadapi polemik tersebut.
Ajaib Sekuritas menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk mengurusi kasus tersebut. Kuasa Hukum Ajaib, Hotman Paris mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga reputasi industri jasa keuangan, khususnya digital sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal tetap terjaga.
“Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, sangat merugikan industri saham, dan juga merugikan publik. Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari OJK,” ujar Hotman Paris di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial Instagram mengeluhkan adanya transaksi jumbo di platform miliknya. Akun dengan nama @friendshipwithgod yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra ini mengaku terkejut dengan transaksi pembelian saham dengan menggunakan margin trading.
Nyoman biasa menabung saham dengan melakukan top up Rp1 juta di aplikasi Ajaib. Namun, saat membeli saham, dia "tanpa sadar" membeli saham tersebut dengan margin hingga Rp1,8 miliar.
Sementara itu, manajemen Ajaib Sekuritas menegaskan seluruh sistem transaksi di platformnya telah sesuai dengan regulasi dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investigasi internal menunjukkan pembelian saham dilakukan dari perangkat milik nasabah, dengan tahapan verifikasi sesuai standar keamanan.
“Ada oknum yang telah menyebarkan berita bohong melalui medsos yang mengaku-ngaku tidak pernah membeli saham dari PT Ajaib Sekuritas, akan tetapi secara elektronik sudah terbukti dia melakukan log dan telah memberikan konfirmasi atas pembelian saham tersebut,” kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial.
Pihak Ajaib juga mengungkap adanya dugaan kampanye terstruktur di media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan. Bahkan, menurut Hotman, terdapat indikasi imbalan uang yang ditawarkan agar narasi tertentu viral di jagat maya.
“Kami memantau aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk indikasi adanya imbalan uang untuk menyebarkan narasi bohong. Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengimbau publik untuk tidak gegabah mengambil kesimpulan.
“Kita akan lihat dari dua sisi dan bukti dari masing-masing. Rasanya pendalaman ini belum final, sabar terlebih dahulu,” ujar Inarno.
(Rahmat Fiansyah)