Waskita Karya (WSKT) Bakal Rights Issue Akhir Tahun, Ini Harganya
Emiten sektor konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mencari tambahan dana melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
IDXChannel - Emiten pelat merah di sektor konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mencari tambahan dana melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Pada aksi korporasi yang akan dilakukan pada akhir 2021 perseroan mengincar modal Rp11,96 triliun.
Dari prospektus yang dirilis manajemen Jumat hari ini, emiten dengan kode saham WSKT itu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 19,29 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp100.
Adapun manajemen menetapkan harga per saham senilai Rp620. Harapannya, dana yang dihimpun perusahaan atas right issue mencapai Rp11,96 triliun.
Sementara itu, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam rights issue, kepemilikan sahamnya akan terdilusi maksimum 58,7 persen.
Saat ini Waskita Karya telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN). Beleid yang dimaksud adalah PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero). Nominal PMN yang diterima waskita sebesar Rp7,90 triliun.
"Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma, dikutip Jumat (17/12/2021).
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai bahwa perusahaan perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol.
Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Taufik mengatakan dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting perseroan dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,00 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk perseroan maupun anak perusahaan. (TYO)