MARKET NEWS

Waskita Karya (WSKT) Penuhi Kewajiban Pokok Obligasi Rp722 Miliar

Rohman Wibowo 29/09/2026 22:28 WIB

Perseroan terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin setiap tahapan pemenuhan kewajiban berjalan patuh pada koridor.

Waskita Karya (WSKT) Penuhi Kewajiban Pokok Obligasi Rp722 Miliar. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), telah menuntaskan kewajiban pembayaran pokok atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026.

Pelunasan kewajiban surat utang tersebut diselesaikan melalui mekanisme penjaminan sesuai dengan klausul perjanjian yang telah disepakati, di mana pencairan klaim ditanggung bersama oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) berdasarkan porsi masing-masing.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Steven Subiantoro menekankan soal perseroan terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin setiap tahapan pemenuhan kewajiban berjalan patuh pada koridor regulasi. 

Adapun WSKT memegang upaya penuh untuk memastikan hak-hak para pemegang obligasi terlindungi melalui tata cara yang telah ditentukan.

“Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” ujar Steven dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).

Fasilitas penjaminan pada Obligasi III Tahun 2021 ini merupakan bagian dari instrumen dukungan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi BUMN yang terdampak pandemi Covid-19, yang ketentuannya telah ditetapkan sejak masa emisi obligasi. 

Di dalam struktur tersebut, pemerintah bertindak bersama PT PII sebagai pihak Penjamin mengacu pada porsi serta syarat yang tertera dalam kontrak kerja sama.

Sebelum pembayaran direalisasikan, manajemen Waskita Karya telah melayangkan pemberitahuan tertulis kepada Penjamin dan Wali Amanat perihal ketidakmampuan kas internal perseroan untuk menutup pokok utang tersebut secara mandiri. 

Merujuk mekanisme yang diatur, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan lantas melayangkan pengajuan klaim penjaminan.

Setelah melewati proses verifikasi administratif serta pemenuhan seluruh persyaratan legal, pencairan klaim dieksekusi sesuai pembagian porsi penjaminan. Dana klaim tersebut telah disalurkan dan didistribusikan melalui sistem yang berlaku, sehingga seluruh pemegang efek utang telah menerima pengembalian pokok obligasi secara penuh.

“Kami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tuturnya.

Meski pokok utang kepada investor telah terbayarkan, pencairan klaim penjaminan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggungan Waskita Karya. Beban liabilitas perseroan kini beralih kepada para penjamin dan akan dituntaskan melalui mekanisme hak regres sesuai aturan hukum yang berlaku.

Steven menambahkan, fokus perseroan ke depan tertuju penuh pada akselerasi penyehatan kegiatan operasional utama serta pembenahan kondisi neraca keuangan, termasuk memusatkan kembali kapabilitas pada bisnis inti sebagai kontraktor konstruksi sejalan dengan arahan strategis pemegang saham.

“Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha,” ujar Steven.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Kamis (3/9/2026), para investor dan pemegang obligasi memberikan persetujuan penuh atas seluruh usulan restrukturisasi Obligasi III Tahap IV Tahun 2019, termasuk poin perpanjangan tenor.

Upaya penyehatan ini menyusul implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) yang sebelumnya telah disepakati bersama 21 perbankan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE