MARKET NEWS

Wijaya Karya (WIKA) Mau Gelar RUPS Luar Biasa, Ada Apa?

Yulistyo Pratomo 27/07/2021 14:55 WIB

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memanggil para pemegang saham untuk menghadari rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Wijaya Karya (WIKA) Mau Gelar RUPS Luar Biasa, Ada Apa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memanggil para pemegang saham untuk menghadari rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rencananya, RUPSLB ini akan digelar pada Kamis (2/9/2021) mendatang di Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/7/2021), rencana RUPSLB ini akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web Perseroan mulai Rabu, 11 Agustus 2021 mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 13 huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau mewakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB," demikian keterangan resmi perseroan yang ditandatangani direksi.

Terkait rencana RUPSLB ini, perseroan memberikan hak kepada para Saham Seri A Dwiwarna untuk mengusulkan mata acara Rapat, di mana satu pemegang saham atau lebih mewakili satu per dua puluh atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

"Setiap usulan dari Pemegang Saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan Pasal 23 ayat (6) huruf a, c dan d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (3) dan (4) POJK 15/2020 dan harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yaitu tanggal 4 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB."

Penyelenggaraan RUPSLB ini juga turut memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan memperhatikan Pasal 28 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, di mana Perseroan mengimbau Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

"Fasilitas eProxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 1 September 2021." (TYO)

SHARE