WIKA akan Gelar RUPSLB, Ini Agenda yang akan Dibahas
Emiten konstruksi BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
IDXChannel - Emiten konstruksi BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB akan dilaksanakan pada Kamis (2/9/2021) di Wika Tower 2, Jakarta dan secara daring.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat dua mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara pertama adalah pembahasan studi kelayakan dan persetujuan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yang telah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan sehingga tidak mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan mata acara tersebut yakni memperhatikan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), bahwa Perseroan bermaksud untuk menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah tertera didalam Anggaran Dasar
tetapi belum dijalankan yaitu kegiatan usaha Kebandarudaraan, sehingga Perseroan terlebih dahulu memerlukan Persetujuan RUPS.
Perseroan berencana investasi dan menjalankan kegiatan usaha kebandarudaraan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam dengan pengelolaan 25 tahun. Hal ini terjadi setelah memperoleh penunjukkan dari Panitia Pengadaan Proyek KPBU Bandara Hang Nadim di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) dimana WIKA akan melaksanakan kegiatan manajemen infrastruktur bandara dan penunjangnya.
Kemudian, mata acara kedua adalah persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. Hal tersebut sehubungan dengan telah diangkatnya salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Direktur Operasi III sebagai Direktur Utama pada PT Brantas Abipraya (Persero) bedasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Brantas Abipraya (Persero) pada tanggal 09 Juli 2021.
Adapun rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga / Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan membatasi lima orang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan tempat pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.15 WIB. (NDA)