MARKET NEWS

Wika Gedung (WEGE) Digugat Empat Perkara PKPU oleh Enam Perusahaan

Febrina Ratna Iskana 11/10/2025 09:07 WIB

Wika Gedung (WEGE) digugat empat perkara PKPU sekaligus di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh enam perusahaan.

Wika Gedung (WEGE) Digugat Empat Perkara PKPU oleh Enam Perusahaan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau Wika Gedung kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdapat empat gugatan PKPU yang diajukan oleh enam perusahaan dan satu individu pada Selasa, 7 Oktober 2025 sebagai berikut:

1. Nomor Register : 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon:

- PT Maha Akbar Sejahtera

- Edo Fenando Putra

- PT Shimizu Global Indonesia

  1. Nomor Register : 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon:

- PT Mitra Selaras Hutama Energi

- CV Sinar Abadi Mandiri

  1. Nomor Register : 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak Pemohon.
  2. Nomor Register : 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak Pemohon.

Meski begitu, Corporate Secretary Wika Gedung, Purba Yudha Tama, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan PKPU tersebut.

“Apabila menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tulisnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE