MARKET NEWS

Yuk Ikut Waspada, Ini Deretan Skandal di Pasar Modal Indonesia

Nur Ichsan Yuniarto 11/08/2023 18:33 WIB

Skandal-skandal di pasar modal biasanya terkait dengan kejahatan menggoreng saham manipulasi laporan keuangan hingga korupsi.

Deretan Skandal di Pasar Modal Indonesia (Ilustrasi)

IDXChannel - Kejahatan bisa terjadi kapan saja di mana saja tak terkecuali di pasar modal. Kejahatan di pasar modal bahkan menjadi sebuah skandal.

Kejahatan di pasar model salah satunya menggoreng saham. Namun ini bukan satu-satunya kejahatan yang kemudian berujung menjadi skandal.

Ada kejahatan di pasar modal dan kerap terjadi, yakni front running, insider trading hingga market manipulation.

Kemudian, manipulasi laporan keuangan, pemberian informasi yang menyesatkan, penggelapan uang perusahaan publik oleh manajemen, atau penggelapan uang nasabah oleh perusahaan keuangan.

Manipulasi pasar atau market manipulation merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menciptakan harga pasar semu. Kejahatan ini kerap diistilahkan menggoreng saham. Tujuannya tentu saja untuk memperolehg keuntung.

Skandal-skandal di pasar modal biasanya terkait dengan kejahatan menggoreng saham manipulasi laporan keuangan hingga korupsi.

Dilansir dari beberapa sumber, ini deretan skandal di Pasar Modal Indonesia:

1. Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya merupakan skandal terbesar yang terjadi di pasar modal RI dan merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.

Skandal ini melibatkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi investasi dan merugikan nasabah.

Proses rekayasa laporan keuangan Jiwasraya telah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu, pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.

BPK kemudian memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan.

Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.

Dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), melainkan pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel. 

Dalam kasus ini, pengadilan sudah memvonis enam terdakwa mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Hary Prasetyo.

Sementara itu, Benny Tjokro mempunyai emiten yang terafiliasi dengannya yakni PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) 5,03 miliar saham atau 11,17%.

Kemudian PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 2,07 miliar saham atau 13,52%, PT Hanson International Tbk. (MYRXP) 172,96 saham atau 15,43%.

PT Hanson International Tbk. (MYRX) 17,07 miliar saham atau 19,69%, dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) 4,37 miliar saham atau 19,7%.

2. Kasus Asabri

Perusahaan asuransi sosial milik pemerintah, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terlibat dalam skandal investasi yang merugikan nasabah dan negara.

Kasus korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

Kasus berawal 2012 hingga 2016 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri. Pihak luar itu bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Mereka kemudian membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.

Kerugian terjadi lantaran Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, di antaranya mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

3. PT Hanson International Tbk (MYRX)

MYRX milik Benny Tjokrosaputro disebut melanggar Undang-Undang Pasar Modal. Pasalnya, MYRX mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan MYRX tahun 2016.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.

Sementara, Hanson kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.

4. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

ENVY diduga melakukan manipulasi laporan keuangan tahunan di tahun 2019. ENVY menjelaskan duduk perkara terkait dengan dugaan adanya manipulasi atas laporan keuangan anak usahanya, PT Ritel Global Solusi (RGS) tahun 2019.

RGS adalah anak usaha ENVY dengan porsi kepemilikan 70% yang bergerak bidang jasa perdagangan dengan berbasis online melalui aplikasi "KO-IN".

ENVY menyebutkan bahwa pihak manajemen saat ini tidak mengetahui secara pasti proses yang dilakukan saat itu sehingga munculnya laporan konsolidasi tersebut.

ENVY kemudian meminta klarifikasi ke pihak auditor atas beberapa keraguan termasuk laporan keuangan RGS.

Perseroan akan mengklarifikasi permasalahan LK ini dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan selaku akuntan publik pada saat itu.

5. Waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W)

BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas selaku penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023.

TD broker GR dan PG pada 27 Maret 2023 memiliki volume sebesar 25.030.200 unit, senilai Rp6,90 miliar. Nasabah GR memakai SID korporasi, sedangkan PG merupakan investor individu.

Mengacu jumlah volume dan nilai transaksi, TD yang dimaksud merupakan hasil pembelian (GR) dan penjualan (PG) terhadap ZYRX-W di average price senilai Rp275,84. Aksi ini dilakukan pada hari terakhir perdagangan waran, sekaligus tiga hari sebelum batas akhir penyelesaian (konversi). 

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan OJK dan SRO, penetapan TD dilakukan dengan mempertimbangkan adanya transaksi yang teridentifikasi memiliki pola yang tidak lazim, hingga fluktuasi harga efek yang tidak biasa.

Sebagai catatan, pada tanggal terjadinya transaksi, ZYRX-W dibuka di harga Rp1, lalu melejit hingga ke Rp276, alias terbang 27.500%. Setelah menyentuh pucuk, harga ZYRX-W kemudian terjatuh dan ditutup anjlok di Rp2.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan seorang karyawan dari sebuah perusahaan sekuritas (anggota bursa/AB) berinisial EF.

Skandal-skandal ini menunjukkan berbagai masalah yang bisa muncul di pasar modal Indonesia, termasuk transparansi, tata kelola perusahaan, konflik kepentingan, dan regulasi.

Dalam usaha menjaga integritas pasar modal, tindakan pencegahan, regulasi yang kuat, dan penegakan hukum yang tegas penting dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal.

SHARE