MARKET NEWS

Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham

Mohammad Yan Yusuf 02/05/2023 09:22 WIB

Tarif pajak dividen dalam saham telah diatur dalam Undang undang dan masuk dalam pajak penghasilan.

Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Tarif pajak dividen dalam saham telah diatur dalam Undang undang dan masuk dalam pajak penghasilan. 

Tentu pendapatan pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara. Karenanya setiap pembagian dividen akan dikenai pajak sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan. 

Lantas apa saja tarif pajak dividen, berikut kami lansir ayopajak.com dengan judul ‘Tarif Pajak Dividen.’

Pengertian Pajak Dividen

Merujuk dari aturan itu, maka pajak dividen adalah pajak laba perusahaan. Pada aturan itu juga, apapun namanya, baik dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Semua itu berdasarkan undang-undang perpajakan termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh). 

Meski demikian, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Terdapat kondisi dimana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak. Membuatnya tidak perlu mendapatkan PPh. 

Mengenal Tarif Pajak Dividen 

1. Dividen Bukan Objek Pajak

Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:

Dividen yang dimaksud berasal dari cadangan laba yang ditahan. PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.

Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Dividen Objek Pajak

Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi dua:

Untuk dividen objek pajak yang tidak terkena PPh, bentuknya seperti yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 4 adalah:

Tarif Pajak Dividen

Sedikitnya ada tiga pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan. 

  1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
  2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
  3. PPh Pasal 26: Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri.  Serta perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia dan perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Itulah informasi tarif pajak dividen yang bisa Anda gunakan untuk berkenalan dengan pajak dividen. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE