2 Cara Cek Desil DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah dan Penerimaan Bansos
Pemerintah menerapkan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam mengelola DTKS.
IDXChannel—Bagaimana cara cek desil untuk DTKS? DTKS adalah Data Terpadu Kesejahreraan Sosial, yakni database yang digunakan pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Saat pemerintah menyalurkan bansos ataupun bantuan jenis lainnya khusus masyarakat miskin, salah satu persyaratan yang umum tercantum adalah penerima harus terdaftar dalam sistem DTKS.
Pendaftaran Kartu Indonesia Sehat atau penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, penerima bantuan biaya pendidikan KIP dan KIP kuliah, semuanya membutuhkan data penerima yang sudah tercatat di database DTKS.
Tidak semua orang yang terlihat dan merasa kekurangan dapat tercatat di DTKS. Pemerintah menerapkan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam mengelola DTKS.
Berikut ini adalah tingkatan desil yang digunakan dalam DTKS:
- Desil 1 = rumah tangga dalam kelompok 1-10 persen tingkat kesejahteraan terendah dihitung secara nasional (miskin)
- Desil 2 = rumah tangga dalam kelompok 11-20 persen kesejahteraan terendah dihitung secara nasional (hampir miskin)
- Desil 3 = rumah tangga dalam kelompok 21-30 persen kesejahteraan terendah dihitung secara nasional (rentan miskin)
- Desil 4 = rumah tangga dalam kelompok 31-40 persen kesejahteraan dihitung secara nasional, tetapi masih rentan terhadap kemiskinan (mampu)
Pengelompokan tingkat kesejahteraan ini akan menentukan apakah rumah tangga tercatat berhak menerima bantuan dari pemerintah atau tidak. Bagaimana cara cek desil di DTKS? Berikut ini adalah cara cek desil di DTKS lewat situs Kementerian Sosial:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi formulir dengan lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama peserta)
- Klik ‘Cari data’
- Jika masyarakat sudah terdata, data dirinya akan muncul
Bagi pendaftar bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta juga dapat mengecek desil DTKS-nya di situs Kemdikbud, berikut caranya:
- Buka situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Buat akun di situs KIP kuliah
- Klik ‘Login’, isi dengan nomor pendaftaran dan kode akses
- Isi data yang diminta dengan lengkap
- Akan muncul status desil setelah peserta mengisi data dengan benar
Namun jika masyarakat tidak menemukan namanya dalam website tersebut, akan muncul keterangan ‘Data tidak ditemukan.’ Masyarakat yang merasa memiliki kondisi tidak mampu tetapi belum terdaftar di DTKS dapat mendaftarkan diri.
Caranya dengan mengajukan pendaftaran DTKS di tingkat desa atau kelurahan. Lalu aparat desa/kelurahan akan mengecek kondisi perekonomian keluarga yang bersangkutan, dan melakukan musyawarah untuk menetapkan apakah keluarga tersebut dapat dimasukkan ke DTKS.
Selanjutnya, aparat desa/kelurahan akan mengajukan formulir penilaian dan pemutakhiran data DTKS ke dinas sosial, kemudian data pengajuan akan diolah di Pusdatin Kementerian Sosial.
Jika keluarga yang mengajukan diterima, menteri sosial akan menetapkan statusnya melalui surat keputusan menteri.
Itulah cara cek desil DTKS untuk keperluan bansos.
(Nadya Kurnia)