3 Aturan Baku yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara
Beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan di bilik suara ini bisa menjadi informasi yang berguna.
IDXChannel - Beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan di bilik suara ini bisa menjadi informasi yang berguna.
Seperti diketahui ada beberapa aturan yang menjadi landasan untuk tidak boleh melakukan hal hala yang pada bilik suara. Sebab, bilik suara sifatnya privasi dan tidak untuk didokumentasikan.
Lantas apa saja yang tidak boleh dilakukan di bilik suara? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya,
3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara
Saat melakukan pencoblosan di bilik suara, menurut Peraturan KPU tersebut, ada sejumlah larangan bagi Pemilih terkait penggunaan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya hingga dokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
1. Dilarang Membawa Handphone ke Bilik Suara
Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara. (Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023)
2. Dilarang Menggunakan Handphone di Bilik Suara
Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik pemungutan suara. (Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024)
3 Aturan Baku yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara. (FOTO: MNC MEDIA)
3. Dilarang Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara
Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik pemungutan suara. (Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024)
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan bahwa salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Oleh karena itu, pemilihan seseorang harus dirahasiakan. Memamerkan pilihan di dalam bilik suara dapat menimbulkan masalah baru dan dapat mengganggu kerahasiaan suara.
Sementara itu, proses pencoblosan di bilik suara dilakukan secara berurutan. Pemilih menuju bilik pemungutan suara setelah dipanggil oleh petugas. Setelah memperoleh surat suara, pemilih melakukan pengecekan dan mencoblos sesuai ketentuan.
Setelah itu, surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai petunjuk. Semua proses ini harus dilakukan dengan cermat dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk menjaga integritas Pemilu.
Itulah penjelasan tiga hal yang tidak boleh dilakukan dibilik suara. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)