3 Bidang Sumber Pendapatan Rutin Negara
Sumber pendapatan rutin negara tidak hanya berasal dari pajak.
IDXChannel - Sumber pendapatan rutin negara tidak hanya berasal dari pajak.
Sebuah negara memerlukan pendapatan untuk mendanai pembangunan, termasuk Indonesia. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat beberapa sumber pendapatan, yakni pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Lantas selain di atas apa saja sumber pendapatan rutin negara? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Aturan Sumber Pendapatan Rutin Negara
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara yang merupakan hak pemerintah pusat dan diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih. Pendapatan ini meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Jenis Sumber Pendapatan Negara
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis:
3 Bidang Sumber Pendapatan Rutin Negara. (FOTO: MNC MEDIA)
1. Pajak
Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan. Pajak dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu dengan nilai manfaat. Ada beberapa jenis pajak, seperti:
Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak yang dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan mereka.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa.
Cukai
Pungutan atas barang tertentu seperti tembakau dan minuman keras.
Bea Masuk dan Keluar
Pungutan atas barang impor dan ekspor.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Pajak lainnya
Pajak yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP adalah pendapatan dari objek non-pajak. Menurut UU No. 9 Tahun 2018, PNBP mencakup:
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pendapatan dari pemanfaatan kekayaan alam seperti minyak dan gas.
Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan
Pengelolaan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara.
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Pendapatan dari penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif.
Pengelolaan Barang Milik Negara
Penggunaan dan pemanfaatan barang yang dibeli atau didapatkan dari APBN.
Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana pemerintah dari APBN atau pendapatan lain yang sah.
Hak Negara Lainnya
Pendapatan dari denda atau hasil lelang barang sitaan.
3. Hibah
Hibah termasuk dalam penerimaan di luar PNBP dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011. Hibah dapat berupa devisa, barang, jasa, atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri. Jenis hibah meliputi:
Hibah Terencana
Dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
Hibah Langsung
Tidak melalui mekanisme perencanaan.
Hibah melalui KPPN
Ditarik di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hibah tanpa melalui KPPN
Tidak melalui BUN atau KPPN.
Hibah Dalam Negeri
Dari lembaga dalam negeri atau pihak asing yang beraktivitas di Indonesia.
Hibah Luar Negeri
Dari negara asing, lembaga internasional, atau perusahaan asing.
Hibah Daerah
Pengalihan hak kepada Pemerintah Daerah melalui perjanjian.
Dengan berbagai sumber pendapatan ini, pendapatan negara Indonesia tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi juga PNBP dan hibah, yang semuanya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.
Itulah penjelasan sumber pendapatan rutin negara. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)