3 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol: Ajukan Pengaduan ke Tempat Ini
Saat KTP disalahgunakan untuk pinjaman online oleh orang tak bertanggung jawab, pemilik KTP dapat membuat pengaduan ke OJK, AFPI, dan melapor ke polisi.
IDXChannel—Artikel ini akan membahas cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Saat hal ini terjadi, pemilik KTP bisa mengajukan pengaduan ke OJK dan kepolisian.
Kasus penyalahgunaan KTP oleh oknum kerap terjadi. Data diri lantas digunakan untuk pinjaman online bahkan tanpa disadari pemilik asli KTP, namun di kemudian hari pihak pemberi pinjaman akan menagih pelunasan pada pemilik asli KTP.
Sementara pihak yang menyalahgunakan KTP tak diketahui di mana jejaknya. Namun tak sedikit pula yang mengaku KTP-nya disalahgunakan oleh anggota keluarga atau temannya sendiri.
Oleh sebab itu, berulangkali masyarakat diimbau agar tidak sembarangan membagikan data diri kepada orang asing secara online. Modus penipuan untuk mendapatkan data diri pun kian beragam, sehingga publik mesti berhati-hati saat mengisi data saat beraktivitas di internet.
Apalagi, tidak semua platform pinjaman online telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, ketika data disalahgunakan untuk pinjol yang tidak terdaftar, baik OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun akan sulit menindaklanjuti.
Lantas, bagaimana cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol oleh oknum yang sengaja berbuat jahat?
Mengajukan Aduan ke OJK
Anda bisa membuat pengaduan ke OJK. Pengajuan aduan dapat dilakukan dengan menghubungi emailkonsumen@ojk.go.id, atau menelepon saluran resmi OJK di 157. Lampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan berikut kronologi kejadian.
OJK akan meminta masyarakat untuk melengkapi dokumen dalam 20 hari jika dokumen yang disertakan kurang lengkap. Upayakan agar Anda melengkapi semua data yang diminta dalam waktu yang ditentukan.
Mengajukan Aduan ke AFPI
Anda juga bisa mengajuan pengaduan ke asosiasi terkait. Kirimkan bukti-bukti pengaduan ke email: pengaduan@afpi.or.id atau menghubungi telepon bebas pulsa di nomor 150505. Selain itu, Anda juga bisa langsung membuat pengaduan di website AFPI.
Melapor ke Pihak Berwajib
Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Jika gangguan yang muncul akibat penyalahgunaan KTP makin tak terkendali, Anda dapat mengadukannya pada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti.
Agar KTP tidak disalahgunakan, ingatlah untuk tidak membagikan scan E-KTP di internet. Jika Anda hendak mengunggah data E-KTP untuk kebutuhan pengajuan klaim, lamaran kerja, pendaftaran, dan lain-lain, pastikan website dan contact person yang berkomunikasi dengan Anda adalah pihak resmi dari penyelenggara.
Itulah cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (NKK)