MILENOMIC

3 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Dukcapil atau Tidak

Kurnia Nadya 26/08/2024 15:53 WIB

Kadang kala, NIK bisa saja tidak terdaftar di dukcapil saat dicek karena kesalahan sistem atau penyebab lainnya.

3 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Dukcapil atau Tidak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara cek NIK KTP apakah terdaftar di Dukcapil. Umumnya, penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan pasti tercatat dan terdaftar di dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. 

NIK kelak akan digunakan sebagai nomor identifikasi dalam keperluan administrasi penduduk. Misalnya pembukaan rekening, pengajuan kredit, pendaftaran NPWP, BPJS Kesehatan, dan sebagainya. 

Biasanya, Anda dan NIK Anda akan tercatat dan terdaftar di disdukcapil daerah tempat Anda tinggal saat ini. Namun kadang kala, NIK bisa saja tidak terdaftar di dukcapil saat dicek karena kesalahan sistem atau penyebab lainnya. 

Nah, untuk memastikan apakah NIK terdaftar di dukcapil, ada beberapa langkah dapat Anda tempuh. Berikut ini adalah cara cek NIK KTP apakah terdaftar di dukcapil. 

1. Situs Dukcapil Setempat 

Biasanya pemda setempat menyediakan website atau aplikasi pencatatan sipil khusus penduduk di wilayahnya masing-masing. Anda bisa mengecek apakah NIK terdaftar melalui kanal-kanal ini. 

2. Call Center 

Cara lain yang dapat ditempuh untuk mengecek NIK KTP adalah dengan menghubungi call center ke kanal Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Anda bisa menanyakan apakah NIK Anda terdaftar di dukcapil kota tempat Anda tinggal. 

3. WhatsApp/SMS

Anda juga bisa mengecek NIK KTP melalui WhatsApp dan SMS. Nomor WhatsApp Dukcapil adalah 0813-2691-2497, tanyakan status pendaftaran dengan format Nama (spasi) NIK (spasi) kelurahan/kecamatan/kota. 

Sementara untuk SMS ke dukcapil dapat dilakukan ke nomor 0815-3636-999 dengan format Cek#KTP#NIK. 

Itulah beberapa cara cek NIK KTP apakah terdaftar di Dukcapil.


(Nadya Kurnia)

SHARE