3 Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP
Cara mengecek pajak mobil lewat HP bisa dilakukan dengan tiga langkah berikut ini.
IDXChannel - Cara mengecek pajak mobil lewat HP bisa dilakukan dengan tiga langkah berikut ini.
Mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan. Pasalnya, biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda, tergantung dari berbagai faktor.
Selain itu, jika terlambat membayar pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda yang menambah biaya yang harus dibayarkan.
Lantas bagaimana cara mengecek pajak mobil lewat HP? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP
Biasanya, untuk mengecek besaran pajak, pemilik kendaraan dapat melihat langsung di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, kini pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online melalui smartphone.
Sebelum melakukan pengecekan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Nomor Polisi (Nopol)
Nomor Mesin
Nomor Rangka
Informasi tersebut bisa ditemukan di STNK. Setelah semua dokumen siap, pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain melalui website, aplikasi, dan SMS.
1. Cek Pajak Kendaraan via Website
Pemilik kendaraan dapat memeriksa pajak melalui laman resmi e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs web https://e-samsat.id/
- Masukkan data yang diminta, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik "Cek Sekarang"
- Informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
3 Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP. (FOTO: Antaranews.com)
2. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan pajak juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi e-Samsat yang tersedia di App Store atau Play Store. Berikut cara ceknya:
- Unduh aplikasi e-Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan.
- Masukkan nomor pelat kendaraan.
Informasi mengenai jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran akan ditampilkan di aplikasi.
3. Cek Pajak Kendaraan via SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui layanan SMS dengan format berikut:
- Ketik: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri Pelat/Warna Kendaraan (Contoh: Info B/1234/XY Hitam).
- Kirim ke nomor 08112119211.
Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah mengecek besaran pajak, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.
Dengan adanya kemudahan akses informasi dan pembayaran ini, diharapkan wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa kendala.
Mengurus pajak kendaraan secara teratur penting untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi legal di jalan raya.
Itulah penjelasan cara mengecek pajak mobil lewat HP. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)