MILENOMIC

3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja?

Kurnia Nadya 14/11/2023 14:21 WIB

Saat melakukan PHK, perusahaan wajib membayarkan pesangon. Namun jika karyawan terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan, tidak akan mendapat pesangon.

3 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Tetap Terima Kompensasi, Apa Saja? (Foto:MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa skenario PHK yang tidak dapat pesangon. Dalam artian, karyawan yang diputus hubungan kerjanya, tidak akan mendapatkan pembayaran pesangon karena sebab-sebab tertentu. 

Pada dasarnya, saat memutus hubungan kerja karyawan, perusahaan harus membayarkan pesangon sesuai masa kerjanya. Namun ada beberapa hal yang membolehkan perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon. 

Dikutip dari HukumOnline (14/11), ketentuan ini diatur dalam PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK (PKWT-PHK). 

Salah satu yang paling umum untuk diketahui adalah jika karyawan terbukti melakukan tindak pidana dan ditahan oleh pihak berwajib. Meskipun begitu, karyawan tersebut tetap mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah

Lebih lengkapnya, seperti apa PHK yang tidak dapat pesangon? 

Karyawan yang di-PHK karena mangkir kerja selama lima hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara berturut-turut. 

Jika karyawan di-PHK karena terjadi skenario ini, maka sesuai pasar 51, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Namun karyawan tersebut tidak akan mendapatkan pesangon seperti karyawan lain yang di-PHK tanpa insiden. 

Kemudian pasal 52 ayat 2 menyebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK pada pekerja karena pekerja tersebut melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak (telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama). 

Jika terjadi PHK karena insiden tersebut, maka karyawan masih berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah, meskipun tidak menerima pesangon secara utuh. 

Perusahaan juga diperkenankan untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selam enam bulan berturut-turut akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian perusahaan. 

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 36 huruf 1, aturan ini juga secara jelas menyebutkan bahwa karyawan tersebut telah dipastikan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhir masa penahanan enam bulan. 

Namun demikian, karyawan itu tetap mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah. Pemberian uang pengganti juga diatur dalam pasal 40 ayat 4, yakni berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali. 

Namun jika dalam enam bulan masa penahanan pekerja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut. 

Adapun besaran yang penghargaan yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK tanpa pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 3, yakni: 

Adapun uang penggantian hak yang akan diterima karyawan PHK tanpa pesangon adalah: 

Itulah beberapa jenis PHK yang tidak dapat pesangon. Namun demikian, pada dasarnya karyawan PHK tanpa pesangon tetap mendapatkan uang penggantian hak. (NKK)

SHARE