3 Kasus Korupsi dengan Denda Terbesar, Diminta Ganti Rugi hingga Triliunan Rupiah
Meskipun dijatuhi denda yang bernilai Rp1 miliar, ganti rugi yang diwajibkan mencapai triliunan rupiah.
IDXChannel—Apa saja kasus korupsi dengan denda terbesar di Indonesia? Setiap tahunnya, KPK, kepolisian, dan Kejaksaan RI bergelut dengan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Beberapa di antaranya bahkan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi yang belum lama ini menjadi sorotan publik adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang melibatkan eks petinggi perseroan. Kerugian ekologi dari kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Melansir laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (29/7), salah satu kasus korupsi yang juga mencatatkan kerugian terbesar adalah kasus penyimpangan pengelolaan dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kasus ini merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Kerugian ini merupakan dampak dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada periode 2012-2019.
Meskipun berakibat pada kerugian negara hingga triliunan rupiah, seringkali denda yang dijatuhkan dalam vonis kasus korupsi tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dihasilkan.
Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi dengan denda terbesar di Indonesia:
1. Korupsi Penyerobotan Lahan Negara
Kasus ini melibatkan Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma. Surya Darmadai menggunakan lahan negara untuk perkebunan sawit secara ilegal. Adapun luas perkebunan yang dibuka di lahan negara mencapai 37.095 hektare.
Lahan itu diharap tanpa izin nyaris selama dua dekade, yakni sepanjang 2003-2022. Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp104,1 triliun. PN Jakarta Pusat memvonis penjara 15 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
Namun Surya Darmadi juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun. Meskipun denda yang dikenakan hanya Rp1 miliar, Surya Darmadai diharuskan mengganti uang senilai triliunan rupiah kepada negara.
2. Korupsi Pegolahan Kondensat Ilegal
Kasus korupsi dengan nilai denda yang tak kalah besar adalah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, pada 2009-2011. Kasus ini melibatkan beberapa petinggi dari BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD2,7 miliar, atau setara Rp35 triliun dengan nilai tukar saat itu. Salah satu pelaku dijatuhi pidana 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Namun mereka juga diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp97 miliar kepada negara.
Sementara pelaku lain dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda senilai Rp200 juta.
3. Korupsi E-KTP
Kasus korupsi E-KTP ini melibatkan Setya Novanto. Dia terbukti melakukan korupsi pada pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2013. Akibatnya, banyak penduduk yang terlambat menerima E-KTP pada saat itu.
Mantan ketua DPR ini diberi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Itulah beberapa kasus korupsi dengan denda terbesar. Meskipun dijatuhi denda yang bernilai Rp1 miliar, ganti rugi yang diwajibkan mencapai triliunan rupiah.
(Nadya Kurnia)