3 Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini ketika Terjadi Perceraian, Begini Penjelasannya
Ketentuan harta gono-gini tidak berlaku bila suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam perjanjian perkawinan.
IDXChannel—Ada beberapa penyebab gugurnya harta gono-gini. Harta gono-gini atau gana-gini adalah harta yang diperoleh bersama oleh pasangan suami istri selama masa perkawinan.
Mengutip Hukum Online (21/4), dalam hukum sebenarnya tidak dikenal istilah harta gono-gini. Namun merujuk pada definisi gana-gini dalam KBBI, yakni harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, ilmu hukum menggunakan istilah ‘harta bersama.’
Sesuai UU Perkawinan Pasal 37 jo Putusan MA No. 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi sama rata antara mantan suami dan istri.
Dari situ, maka wajib harta gono-gini dibagi rata antara suami dan istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Selain itu perlu diperhatikan juga, ketentuan harta gono-gini tidak berlaku bila suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam perjanjian perkawinan.
Lantas, faktor apa yang jadi sebab gugurnya harta gono-gini setelah perceraian? Mengutip Hukum Keluarga dan Justika (21/4), berikut beberapa faktor yang menyebabkan ketentuan pembagian gono-gini gugur:
1. Ada Perjanjian Pisah Harta
Jika pasangan suami istri telah membuat perjanjian pra-nikah (prenup) yang menyatakan bahwa harta bersama selama pernikahan tidak termasuk harta gono-gini. Maka pasangan tersebut tidak bisa mengajukan gugatan harta gono-gini. Bahkan hakim pun tidak memiliki kuasa untuk mengabulkan permintaan tersebut.
2. Kena Kasus Kriminal Serius
Jika salah satu pihak terlibat dalam kasus kriminal yang cukup serius, maka bisa saja ia kehilangan hak harta gono-gininya. Kasus kriminal serius misalnya kriminal yang dihukum seumur hidup, atau terbukti melakukan pembunuhan.
Status tahanan menyebabkan pasangannya mengajukan gugatan cerai dan menghilangkan hak harta gono-gini si pelaku. Meskipun begitu, hakum tetap perlu memberikan putusan apakah status kriminalnya bisa menghapuskan hak gono-gininya atau tidak.
3. Dinyatakan Hilang atau Meninggal Dunia
Jika seseorang dinyatakan sudah meninggal atau menghilang secara hukum, maka ia sudah tidak memiliki status lagi. Pihak yang menikahi orang tersebut bisa mengajukan gugatan cerai dan mengambil harta yang diperoleh selama pernikahan untuk dimanfaatkan sendiri.
Kalaupun pihak yang telah dinyatakan menghilang itu kembali lagi, ia tetap tidak lagi memiliki hak untuk meminta bagiannya.
Lalu apa yang bisa mempengaruhi besaran harta gono-gini yang dibagikan kepada mantan suami dan istri? Berikut ini adalah beberapa faktor yang memengaruhi persentase harta gono-gini:
- Putusan hakim
- Bukti dan saksi yang cukup kuat terkait hak yang diperoleh salah satu pihak
- Status pemasukan masing-masing pihak
- Jatuhnya hak asuh anak
- Aturan agama atau kepercayaan adat masing-masing
Itulah informasi singkat tentang penyebab gugurnya harta gono-gini saat terjadi perceraian yang patut diketahui. (NKK)