MILENOMIC

3 Risiko Tidak Membayar Adapundi

Mohammad Yan Yusuf 31/08/2024 11:00 WIB

Risiko tidak membayar Adapundi bisa dijelaskan lewat artikel ini. Karena itu ada baiknya membayar artikel ini hingga tuntas. 

3 Risiko Tidak Membayar Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Risiko tidak membayar Adapundi bisa dijelaskan lewat artikel ini. Karena itu ada baiknya membayar artikel ini hingga tuntas. 

Adapundi adalah perusahaan pendanaan berbasis teknologi yang legal dan sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapundi memiliki izin dengan nomor KEP-48/D.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Adapundi juga terdaftar sebagai anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. 

Lantas apa risiko tidak membayar Adapundi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Risiko Tidak Membayar Adapundi

Sebenarnya pembayaran pinjaman merupakan kewajiban debitur kepada kreditur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), utang piutang adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan barang yang dapat habis terpakai kepada pihak lain, dengan syarat barang tersebut dikembalikan dalam jumlah dan kondisi yang sama.

Jika debitur tidak membayar pinjaman, hal ini dianggap sebagai wanprestasi. Pinjol legal berhak menagih utang tersebut, setidaknya dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Berikut risiko yang terjadi bila tidak membayar Adapundi:

1. Bunga dan Denda Meningkat 

Ketidakmampuan melunasi pinjaman akan membuat debitur dikenai bunga dan denda yang lebih besar. Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan bunga atau biaya yang tidak wajar, mereka tetap menetapkan bunga dan denda keterlambatan yang dihitung per hari.

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, terdapat batas maksimum imbal hasil, termasuk bunga, margin, dan biaya lainnya. Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024, batas bunga maksimal adalah 0,1 persen per hari, dan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, batas maksimal bunga adalah 0,3 persen per hari mulai 2024, dan akan turun menjadi 0,1 persen per hari pada 2026.

Sebagai contoh, jika seorang debitur meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga yang dikenakan sebesar Rp90 ribu. Jika tidak segera dilunasi, bunga dan denda ini akan terus bertambah.

3 Risiko Tidak Membayar Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Penagihan oleh Debt Collector 

Jika utang tidak dilunasi, debitur akan menghadapi penagihan oleh debt collector. Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyedia pinjol hanya dapat bekerja sama dengan pihak penagih yang memiliki badan hukum, izin resmi, dan sertifikasi dari OJK. Penagihan juga harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk 

Debitur yang tidak melunasi pinjaman akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit yang buruk. Informasi ini dapat diakses oleh lembaga keuangan dan bank untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman atau fasilitas keuangan lainnya di masa depan.

Catatan kredit yang buruk akan mempersulit debitur dalam mendapatkan layanan keuangan, seperti pinjaman, atau bahkan mempengaruhi proses seleksi pekerjaan atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Karena itu, penting bagi debitur untuk segera melunasi pinjaman mereka guna menghindari risiko-risiko tersebut.

Itulah penjelasan risiko tidak membayar Adapundi. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE