MILENOMIC

3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui

Mohammad Yan Yusuf 17/05/2024 21:00 WIB

Sumber penerimaan negara bukan melulu dari pajak. Melainkan dari beberapa lainnya.

3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui

IDXChannel - Sumber penerimaan negara bukan melulu dari pajak. Melainkan dari beberapa lainnya. 

Tidak banyak yang tahu bahwa pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak. Mari kita lihat lebih detail jenis-jenis sumber pendapatan negara berikut ini.

Lantas apa saja sumber penerimaan negara yang bukan pajak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Apa Itu Sumber Penerimaan Negara

Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki berbagai sumber pendapatan yang digunakan untuk mendanai pembangunan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber pendapatan ini meliputi pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

Dana yang diperoleh dari pendapatan negara tersebut dialokasikan untuk pembangunan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut ini penjelasan lebih lengkap tentang sumber-sumber pendapatan negara.

3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Definisi Pendapatan Negara

Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 Ayat (9) menjelaskan bahwa pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan kekayaan bersih. Kekayaan bersih ini terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Jenis-Jenis Sumber Pendapatan Negara

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga jenis sumber pendapatan negara:

1. Pajak

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan. Pajak dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu. Pajak dibagi menjadi beberapa jenis:

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP berasal dari objek non-pajak. Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2018, PNBP adalah pendapatan yang berasal dari individu atau badan tertentu atas pemanfaatan sumber daya. Jenis PNBP meliputi:

3. Hibah

Hibah adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga dari dalam atau luar negeri. Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 dan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional. Jenis hibah meliputi:

Itulah penjelasan sumber negara bukan pajak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE