3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui
Sumber penerimaan negara bukan melulu dari pajak. Melainkan dari beberapa lainnya.
IDXChannel - Sumber penerimaan negara bukan melulu dari pajak. Melainkan dari beberapa lainnya.
Tidak banyak yang tahu bahwa pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak. Mari kita lihat lebih detail jenis-jenis sumber pendapatan negara berikut ini.
Lantas apa saja sumber penerimaan negara yang bukan pajak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu Sumber Penerimaan Negara
Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki berbagai sumber pendapatan yang digunakan untuk mendanai pembangunan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber pendapatan ini meliputi pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Dana yang diperoleh dari pendapatan negara tersebut dialokasikan untuk pembangunan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut ini penjelasan lebih lengkap tentang sumber-sumber pendapatan negara.
3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Definisi Pendapatan Negara
Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 Ayat (9) menjelaskan bahwa pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan kekayaan bersih. Kekayaan bersih ini terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Jenis-Jenis Sumber Pendapatan Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga jenis sumber pendapatan negara:
1. Pajak
Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan. Pajak dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu. Pajak dibagi menjadi beberapa jenis:
- Pajak Penghasilan (PPH): Dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa.
- Cukai: Dikenakan pada barang-barang tertentu seperti tembakau dan minuman keras.
- Bea Masuk dan Keluar: Bea masuk dikenakan pada barang impor, sedangkan bea keluar pada barang ekspor.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Pajak Lainnya: Pajak yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP berasal dari objek non-pajak. Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2018, PNBP adalah pendapatan yang berasal dari individu atau badan tertentu atas pemanfaatan sumber daya. Jenis PNBP meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pendapatan dari bumi, air, udara, dan kekayaan alam.
- Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan: Dari pengelolaan kekayaan negara seperti dividen dan obligasi.
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Dari penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif.
- Pengelolaan Barang Milik Negara: Dari penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
- Pengelolaan Dana: Dari pengelolaan dana pemerintah seperti penerimaan jasa giro.
- Hak Negara Lainnya: Seperti pembayaran denda atau hasil lelang barang sitaan.
3. Hibah
Hibah adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga dari dalam atau luar negeri. Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 dan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional. Jenis hibah meliputi:
- Hibah Terencana: Direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
- Hibah Langsung: Diberikan tanpa perencanaan.
- Hibah Melalui KPPN: Penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Hibah tanpa melalui KPPN: Penarikannya tidak dilakukan di BUN atau KPPN.
- Hibah dalam Negeri: Dari lembaga keuangan atau non-keuangan dalam negeri.
- Hibah Luar Negeri: Dari negara asing, lembaga internasional, atau orang Indonesia di luar negeri.
- Hibah Daerah: Pengalihan hak dari pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegunaan tertentu.
Itulah penjelasan sumber negara bukan pajak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)