MILENOMIC

4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini

Kurnia Nadya 23/06/2023 18:39 WIB

Penumpang pesawat mendapatkan asuransi kecelakaan dalam harga tiket yang dibeli.

4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Setiap penumpang pesawat mendapatkan premi asuransi kecelakaan pesawat yang secara otomatis ditambahkan dalam harga tiket yang dibeli. Hal ini telah diatur dalam UU No. 33/1964 dan PP No. 17/1965. 

Berdasarkan aturan-aturan di atas, diatur pula bahwa jangka waktu tuntutan ganti rugi adalah enam bulan setelah kecelakaan, besaran santunan ditentukan oleh Menteri Keuangan, nasabah tidak dapat membeli asuransi kecelakaan pesawat terpisah dari tiket, dan santunan dikecualikan jika kejadian terjadi akibat keteledoran tertanggung. 

Lewat asuransi, penumpang akan mendapatkan manfaat yang akan menanggung jika terjadi risiko meninggal dunia, cacat, luka-luka. Adapun besaran asuransi ini diatur dalam Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. 

Dilansir dari Lifepal (23/6), berikut ini adalah besaran tanggungan yang akan diterima pihak tertanggung dan keluarga pihak tertanggung jika terjadi risiko. 

Asuransi Kecelakaan Pesawat 

Santunan Meninggal Dunia 

Jika terjadi risiko, pihak keluarga atau ahli waris tertanggung berhak mendapatkan santunan tunai dari asuransi jiwa sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. Sementara penumpang yang meninggal dunia saat meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat berhak mendapatkan santunan Rp500 juta per penumpang. 

Sedangkan ahli waris penumpang yang menjadi korban, berhak mendapatkan santunan tunai Rp50 juta. 

Santunan Cacat Tetap dan Sebagian

Jika terjadi risiko ini, penumpang berhak menerima santunan senilai Rp1,25 miliar per orang, dengan ketentuan yang terbilang masuk golongan cacat tetap total: 

Sementara untuk risiko cacat tetap sebagian atau kehilangan sebagian salah satu anggota tubuh, maka santunan yang diberikan adalah Rp150 juta per orang, dengan ketentuan: 

Santunan Luka-luka 

Jika terjadi risiko ini, santunan yang akan diberikan kepada penumpang yang mengalami luka-lika akibat kecelakaan adalah Rp200 juta per orang, dengan ketentuan: 

Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim untuk asuransi kecelakaan pesawat? Saat terjadi kecelakaan, maka keluarga atau kerabat dapat mengajukan klaim ke PT Jasa Raharja (Persero). Namun biasanya pihak maskapai akan menghubungi keluarga penumpang untuk memberi info soal klaim asuransi, berikut prosedurnya. 

Langkah-langkah pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut.

Perlu diketahui juga, selain mendapatkan asuransi yang disertakan langsung dalam pembelian tiket, penumpang juga bisa mendapatkan manfaat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi penumpang yang meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut: 

Demikianlah informasi tentang asuransi kecelakaan pesawat yang harus dicermati oleh masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. (NKK)

SHARE