MILENOMIC

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta, Praktis Bisa Bayar Lewat Aplikasi

Kurnia Nadya 05/02/2024 14:08 WIB

Pemilik kendaraan bermotor bisa mengecek masa berlaku pajak kendaraannya lewat situs Samsat, aplikasi SIGNAL, panggilan USSD, dan SMS.

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta, Praktis Bisa Bayar Lewat Aplikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara cek pajak kendaraan online Jakarta. Samsat daerah menyediakan kanal pengecekan masa berlaku pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui batas akhir pembayaran dengan mudah. 

Samsat Jakarta menyediakan beberapa opsis pengecekan pajak kendaraan, yakni lewat situs, aplikasi SIGNAL, panggilan kode USSD, dan lewat SMS. Dengan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan juga bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar. 

Adapun jenis pajak yang dapat dicek melalui SIGNAL adalah pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan (ganti pelat nomor). Untuk pajak kendaraan tahunan dapat dibayar dan diurus langsung lewat aplikasi. 

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar dan menunggu Samsat Jakarta mengirimkan lembaran STNK baru ke alamat tempat tinggal. Namun untuk pajak ganti pelat nomor, pengguna tetap harus mendatangi Samsat Jakarta untuk mengurusnya. 

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan online Jakarta? Simak beberapa cara di bawah ini: 

Website Samsat 

Aplikasi SIGNAL 

USSD 

SMS 

Itulah empat cara cek pajak kendaraan online Jakarta yang patut diingat. (NKK)

SHARE