4 Daftar Tempat Wisata Puncak yang Disegel Dedi Mulyadi
Ada beberapa daftar tempat wisata puncak yang disegel Dedi Mulyadi lantaran dinilai berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.
IDXChannel – Ada beberapa daftar tempat wisata puncak yang disegel Dedi Mulyadi lantaran dinilai berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.
Beberapa tempat wisata ini juga disebut melanggar aturan lingkungan dan alih fungsi lahan sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem di kawasan Puncak Bogor. Lantas, apa saja daftar tempat wisata Puncak yang disegel Dedi Mulyadi? IDXChannel menyajikan beberapa daftarnya sebagai berikut.
Daftar Tempat Wisata Puncak yang Disegel Dedi Mulyadi
Menteri Koordinator Pangan (Zulkifli Hasan), Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq), Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi), serta Bupati Bogor (Rudy Susmanto) resmi menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Keempat tempat wisata ini dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan. Penyegelan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Beberapa tempat wisata yang disegel ini antara lain sebagai berikut.
- Pabrik teh yang dibangun di dekat kawasan resapan air Telaga Saat - PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan.
- Wisata kebun teh - PTPN I Regional 2 Gunung Mas
- Wisata rekreasi keluarga PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park).
- Jembatan gantung Eiger Adventure Land (EAL), Megamendung – Fasilitas wisata yang menyalahi peraturan lingkungan di kaki Gunung Gede Pangrango.
Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum bagi wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan. Kebijakan ini diterapkan usai terjadinya banjir bandang yang melanda di Sukabumi dan Bekasi beberapa waktu belakangan ini.
Selain keempat tempat wisata tersebut, Pemerintah mengidentifikasi bahwa ada sebanyak 33 tempat wisata lainnya yang juga berpotensi disegel akibat pelanggaran serupa. Pelanggaran ini mencakup alih fungsi lahan, pembangunan tanpa izin, hingga dampak negatif terhadap lingkungan.
Itulah beberapa daftar tempat wisata Puncak yang disegel Dedi Mulyadi akibat melanggar aturan lingkungan dan alih fungsi lahan.