MILENOMIC

4 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Cara Pemungutan dan Contoh-contohnya

Kurnia Nadya 10/07/2025 10:03 WIB

Pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah dua kelompok jenis pajak yang dipungut di Indonesia.

4 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Cara Pemungutan dan Contoh-contohnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja perbedaan pajak langsung dan tidak langsung? Pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah dua kelompok jenis pajak yang dipungut di Indonesia, perbedaan utamanya terletak pada metode pembayarannya. 

Pajak langsung dibebankan kepada subjek pajak dan dibayarkan secara langsung oleh subjek pajak yang bersangkutan. Sementara pajak tidak langsung dibayarkan oleh subjek pajak sebagai konsumen melalui perantara atau pihak ketiga. 

Pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki karakteristik, fungsi, sifat pembayaran, dan dasar hukum yang berbeda satu sama lain. Melansir Mekari Klikpajak (10/7/2025), berikut ini adalah perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. 

4 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Subjek hingga Contohnya 

1. Subjek Pajak/Cara Pemungutan

Pajak langsung dipungut langsung kepada wajib pajak sesuai kemampuan ekonominya. Pajak ini dibayarkan sendiri oleh subjek pajak dan tidak dilimpahkan kepada pihak ketiga. Sementara pajak tidak langsung dipungut melalui pihak ketiga. 

2. Sifat Pemungutannya

Pajak langsung dibayarkan secara rutin dan berkelanjutan. Misalnya setiap bulan atau setiap tahun. Sementara pajak tidak langsung dibayarkan tidak rutin, subjek pajak membayarnya tergantung transaksi yang dilakukannya. 

3. Bisa Dilimpahkan atau Tidak 

Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak ketiga selaku perantara. Sementara pajak tidak langsung dapat dipungut melalui pihak ketiga yang menjadi perantara antara subjek pajak dengan negara. 

4. Contoh Pajaknya 

Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan tiap bulan dari pemotongan gaji secara langsung, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan pemilik rumah setiap tahun.

Sementara contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa, bea atas meterai yang dibeli subjek pajak, cukai atas barang yang dibeli subjek pajak, dan bea masuk atas barang impor yang dibeli subjek pajak. 

Itulah sekilas perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.


(Nadya Kurnia)

SHARE