4 Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dibawa
Ada beberapa dokumen perpanjang Kartu Kuning atau AK1 yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan.
IDXChannel – Ada beberapa dokumen perpanjang Kartu Kuning atau AK1 yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan.
Kartu Kuning adalah sebuah dokumen tanda pencari kerja resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Kartu ini berisi informasi yang dibutuhkan untuk mencari pekerjaan, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta riwayat kelulusan pendidikan.
Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Meski begitu, dianjurkan untuk melakukan perpanjangan Kartu Kuning setiap 6 bulan sekali meskipun kartu kuning Anda masih berlaku.
Lantas, apa saja dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013 tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur, salah satu syarat membuat dan memperpanjang Kartu Kuning adalah berusia minimal 18 tahun. Selain itu, ada beberapa dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan. Beberapa dokumen persyaratan ini antara lain sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP
Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP yang digunakan sebagai tanda identifikasi diri yang sah.
2. Fotokopi Ijazah Asli
Anda juga perlu melampirkan 1 lembar fotokopi Ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
3. Pas Foto Ukuran 3 x 4
Anda perlu melampirkan 2 lembar pas foto berukuran 3 x 4 untuk digunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
4. Kartu Kuning Lama
Anda juga wajib menyertakan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Setelah persyaratan lengkap, Anda dapat langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memperpanjang kartu kuning. Proses biasanya berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya.
Nah, itulah ulasan mengenai dokumen persyaratan perpanjang Kartu Kuning yang wajib dibawa ketika melakukan perpanjangan.